Publisher by : INFOKOM Departement of Rayon IKSASS Sumenep
at 02 April 2020 || 11:28 WIB



Ideologi pancasila, masih banyak menimbulkan tanda tanya bagi mereka yang masih meragukannya. Bangsa indonesia memiliki Falsafah Negara yakni pancasila yang di interpretasikan dari tahun ke tahun, guna memahamkan serta membumisasikan pancasila. Sehingga penulis menyimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara belum tuntas. Ketidaktuntasan pancasila ini sudah menjadi fitrah di tengah tengah masyarakat. Sehingga para  Ulama’ dan Umaro’ berijtihad untuk mengideologikan Pancasila dan pas terhadap ideologi nusantara.
Intrepretasi tentang pancasila yang di kemukakan ke publik hanya bagi mereka yang radikal terhadap suatu konsensus karena pada zamannya masih belum memikirkan bagaimana derap langka kedepan mengenai pancasila sebagai ideologi negara kesatua repuplik indonesia. Sehingga pancasila yang sudah di katakan sudah finalpun, pada saat ini masih di pertanyakan karena setiap hari bahkan di kampus-kampus, sekolah dan institusi tertentu masih memberikan penafsiran baru tentang pancasila. Seakan-akan masyarakat tidak percaya dan ragu terhadap falsafah negara ini. Dan, terus di interpretsi satu orang dan dua orang yang lain yang pemaknaannya menjadi berbeda, sehingga kita tuntaskan dan kita finalkan pada tulisan kali ini tentang pancasila dengan mengangkat sebuah judul “_Menuntaskan Ideologi Pancasila, Dalam bingkai berbangsa dan bernegara_”
Setiap pada tanggal 1 juni indonesia memperingati hari kesaktian pancasila dan pada tanggal 1 juni 2019 yang dimana hari sakral terhadap hari lahirnya pancasila sebuah hari yang sudah membudaya bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut lahir Pancasila, sebagai dasar negara indonesia hasil ijma’ para ulama’ dan umaro’ dan prosesnyapun sangat alot untuk menjadi final terhadap ideologi negara tersebut. Pancasila hasil konsensus para ulama yang dihormati dan telah dianggap sebagai alat yang dapat memayungi masyarakat Indonesia. dan, telah sekian tahun mampu mempersatukan dan melindungi kemajemukan rakyat Indonesia dari berbagai gangguan dan rintangan kehidupan.
Pancasila yang bisa menjadi ideologi murni dan dan praktis memiliki sifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat dinamis dan terbuka (kuntowijoyo, 1994). Hal ini berarti ideologi Pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, iptek, serta dinamika perkembangan sosial masyarakat. Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka.
Dewasa ini kembali muncul oknum-oknum yang tidak setia terhadap pancasila dan bahkan memberontak terhadap konsesnsus tersebut. Merongrong negara dengan mengganti sistem tentunya bagi kita yang setia bersikap keras terhadap oknum-oknum tersbut. Bahkan yang miris lagi ada yang hendak merubah ideologi ini yang ada di indonesia. Padahal, Pancasila iyalah bangunan tempat tinggal bersama, dalam tatanan kehidupan keanekaragaman suku, agama, golongan dan ras yang dapat diterima oleh semua untuk hidup saling berdampingan membangun bangsa. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan Negara dan pemerintah disegala sektor, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi. Kesetiaan, cinta tanah air dan patriotisme warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan terhadap falsafat negaranya.
Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan kemurnian Pancasila sepanjang ideologi negara. Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa memiliki kekuatan yang dapat menyatukan bangsa Indonesia yang begitu beragam sehingga masing-masing masyarakat dari berbagai macam suku, budaya, agama yang berbeda memiliki rasa kebersamaan dan keterikatan yang kuat sebagai masyarakat Indonesia tanpa adanya perbedaan. Ciri khas ideologi Pancasila ialah nilai-nilai dan cita-citanya digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi Pancasila adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi Pancasila bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Ideologi Pancasila adalah ideologi yang dapat bersosial dan berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi yang terdapat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, pancasilah bukan hanya sekedar ideologi negara, akan tetapi idiologi nasional dalam arti budaya dan social. Dengan cara ini warga negara akan mampu melihat perubahan-perubahan social yang sedang berlangsung dan dapat menerjemahkan idiologi murni Pancasila ke dalam idiologi praktis, yaitu kedalam organisasi social, dan istitusi-institusi budaya dan estetika (Kuntowijoyo, 1994). Sudah berkembang dari Sejak berkembangnya pemikiran demokrasi, orang telah mengembangkan kebebasan di semua aspek kehidupan, lebih-lebih dalam bidang politik. Karakteristik keyakinan politik serta kultur politik modern menuntut adanya “perubahan yang terus menerus” bagi perbaikan hidup manusia. Idealisme kuno yang statis sudah lama ditinggalkan. Modernisme selalu berisi pemikiran-pemikiran untuk terus maju, kemudian disemua aspek hidup itu terus berkembangnya perdamaian, kebebasan, keadilan, kesejahteraan dan ketentraman, dan menentang serta mengeliminasi semua bentuk diskriminasi, perbedaan, ketidak harmonisan, konflik kepentingan, Intimidasi, kemiskinan, penindasan, kekerasan, kejahatan, penyakit dan ketidak tertiban. Nilai luhur yang terkandung dalam ideologi Pancasila tentunya perlu implementasi, yang menjalankan adalah seluruh rakyat warganegara, tanpa aktualisasi maka nilai tersebut tidak mempunyai arti apa-apa.
Disinilah perlunya partisipasi, sedang partisipasi adalah dukungan nyata. Hal ini, memerlukan kebebasan antar warganegara sendiri, antara yang kebetulan menjadi penyelenggara negara maupun rakyat jelata, bahkan kebebasan sistem politik nasional termasuk ideologi Pancasila sendiri. maka suatu keharusan adanya ideologi Pancasila yang menuju kebebasan di segala bidang sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat pluralistik memerlukan kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beribadah, kebebasan mendapatkan Ilmu Pengetahuan, sehingga semua aspirasi mereka dapat tertampung dengan baik dan penyelesaian sesuai asas keadilan yang beradab. Pancasila sebagai ideologi mampu memberikan skema yang lengkap bagi seluruh aspek kehidupan manusia, baik sosial, politik, ekonomi maupun tertib keamanan, berarti sebuah gagasan yang bisa mengilhami usaha mencapai tujuan atau sasaran luhur manusia berbangsa dan bernegara secara lengkap. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kini kita sedang berada di zona menuju era globalisasi dimana segala sesuatu menjadi semakin bebas dan terbuka, kebebasan dan keterbukaan tersebut juga berpengaruh terhadap pembangunan nasional di Indonesia. Tak dapat dipungkiri hal tersebut juga memacu timbulnya kebebasan ideologi pancasila.
Melihat dari segi Historis masa lampau. Adanya pengalaman-pengalaman politik di masa lampau memicu negara Indonesia untuk memiliki suatu ideologi yang berideologikan islam karena mayoritas bangsa indonesia adalah islam, dan banyak ormas ormaspun masih tidak mengakuai dan meragukan terhadap pancasila itu sendiri. Dan ada satu ormas terbesar saat ini, yang masih eksis dalam bidang apapun ialah Nahdlatul Ulama (NU) yang menerima asas pancasila pada waktu Muktamar NU 1984 di Pondok Pesantren Salafiyah Syaf’iyah Sukorejo dan kiai as’ad yang menjamin atas ideologi tersebut dan warga NU sepakat terhadap falsafa negara indonesia. Berkaca dari pengalaman sebelumnya yang mungkin memiliki lebih banyak kelemahan atau kekurangan yang di dapat daripada kelebihannya, terciptalah suatu ideologi yang bebas berdasarkan pada prinsip demokrasi. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan Ideologi Pancasila terdapat batas-batas yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat dalam setiap perjalanan etika kehidupannya, yaitu : Melaksanankan stabilitas nasional yang dinamis, melarang berkembangnya di Indonesia ideologi marxisme, leninisme dan komunisme, Mencegah berkembangnya paham liberal, melarang berkembangnya pandangan ekstrim yang yang dapat merusak tatanan dan keamanan kehidupan masyarakat, dan Menjunjung tinggi penegakan peraturan penyelesaian dengan musyawarah melalui azas kekeluargaan. Dalam ideologi Pancasila memiliki lebih banyak manfaat dalam segala bidang kehidupan baik bidang politik, ekonomi, bermasyarakat dan lain sebagainya, apalagi Pancasila dipandang sebagai sumber dari kehidupan berbangsa dan bernegara dimana segala sesuatunya berada dalam Pancasila. Untuk itu adanya Pancasila sebagai ideologi haruslah di pelihara, dilestarikan, diamankan dan dijunjung tinggi sebagai pandangan hidup berbangsa. Tanpa adanya kontuinitas dari masyarakatnya untuk melestarikan ideologi pancasila itu sendiri.
Sudah pasti bangsa dan Negara ini akan mengalami kehilangan etika dalam melaksanakan perilaku kehidupan, karena tidak ada lagi penuntun yang menjadi pegangan yang mengatur kehidupan masyarakat. Pancasila sebagai suatu ideologi yang tidak lahir begitu saja, sudah jelas segala sesuatunya memiliki sebab dan akibat, begitu juga dengan lahirnya ideologi itu sendiri. Selain sebab faktor penghambat pun terjadi pada saat lahirnya pancasila sebagai ideologi bangsa. Namun dengan adanya penghambat tersebut tidak akan membuat kita sebagai bangsa Indonesia untuk tidak terus melestarikan, serta menerapkan Pancasila sebagai suatu ideologi yang positif dampaknya bagi kita sebagai masyarakat, bagi bangsa dan juga bagi Negara. Pancasila merupakan nilai dan cita bangsa Indonesia yang bukan berasal dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia . Sehingga ideologi Pancasila sebenarnya sangat relevan dengan suasana pemikiran di alam reformasi ini yang menuntut transparansi di segala bidang namun masih tetap menjunjung kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur yang beradab. Meskipun memiliki faktor pendorong maupun faktor penghambat adanya terhadap ideologi Pancasila tidak meruntuhkan niat masyarakat bangsa Indonesia untuk terus melestarikannya karena hal tersebut merupakan penuntun kehidupan yang sangat positif dalam menuntun kelangsungan Negara Republik Indonesia.
Di era Orde Baru, dapat dikatakan tak ada pihak yang berani membicarakan apalagi merencanakan dan memperjuangkan agar Pancasila diganti dengan ideologi yang lain. Bukannya kelompok-kelompok yang merongrong Pancasila itu tidak ada sama sekali, melainkan pemerintah yang selalu menyikapi dan menindaknya secara tegas apabila di masyarakat mulai terendus bau tak sedap akan munculnya bahaya ideologi yang lain itu. Namun, secara jujur harus diakui bahwa kemajemukan itu telah digerogoti terus-menerus. Sungguh menyedihkan dengan menyaksikan fakta-fakta selalu datang silih berganti yang mengancam kelestarian ideologi Pancasila. Padahal usia Pancasila, sebagaimana usia Kemerdekaan Indonesia, telah mencapai 74 tahun. Pancasila memang sudah cukup tua. Namun, mengapa masih banyak orang yang anti-kemajemukan dan selalu ingin memaksakan kehendaknya tanpa mengabaikan keberadaan pihak lain. Yang menyedihkan lagi diantara kita yang sudah hidup di era tiga Zaman tetapi kalau sekarang di suruh menghafal Pancasila mungkin kita tidak menghafalnya lagi. Bagaimana kalau mulai sekarang kita semua masyarakat Indonesia untuk kembali menghafal dan melaksanakan sila-sila dari Pancasila serta melestarikannya dengan menolak bau ideologi yang tidak sedap dalam Kehidupan kita berbangsa dan bernegara demi tegaknya negara kita Republik Indonesia yang telah di perjuangkan leluhur kita melalui darah dan air mata.
Telah sama kita ketahui bersama bahwa Indonesia yang tercinta ini adalah negara dengan populasi penduduk terbanyak ke-empat di dunia, dengan total penduduk lebih kurang 267 juta jiwa (2019). Tidak hanya itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini juga termasuk salah satu negara dengan suku bangsa terbanyak di dunia. Oleh sebab itu, maka sangat pantas bagi sebuah negara yang besar ini menetapkan ideologi tersendiri yang dijadikan sebagai dasar-dasar negara.
 Dan telah menjadi suatu hal yang telah sama kita ketahui, bahwa di negara kita yang tercinta ini, Pancasila itu adalah dasar negara atau bisa juga dikatakan sebagai filsafat kita dalam bernegara. Kenapa demikian, karena dalam Pancasila itu terkandung banyak makna baik itu berupa panduan kita dalam bersosialisasi dengan sesama ataupun menyangkut hal lainnya yang berupa kepercayaan kita kepada sang pencipta dan sebagainya. Sehingga ketidak tuntasan tersebut akan terus berubah sesuai dengan penafsiran masyarakat masing masing bahwa pancasila itu sudah harga mati. Sebagai pondasi akhir dari ideologi Negara Kasatuan Repuplik Indonesia. (M. Ali Wafa)
Sukorejo-Surabaya-Bandung, 2019
*Essai tersebut merupakan esai juara 1 nasional dalam pertemuan BEM se-Nusantara