Keputusan Sepihak, Mahasiswa Unkhair Tolak SK DO Dari Kampus
Empat mahasiswa unkhair yang di DO saat demo peringati hari lahir papua
TERNATE, BB — Demo yang dilakukan oleh 4
mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) saat memperingati Hari lahirnya
bangsa west Papua ke-58 tahun silam berbuntut kasus di Drop Out (DO)
atau diberhentikan oleh kampus.
Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian putus
studi atau Drop Out yang terbit pada 12 Desember 2019 itu ditandangani
oleh Rektor Unkhair, Dr. Husen Alting dengan nomor; 1860/UN44/KP/2019.
Ke empat mahasiswa itu ikut tergabung dalam aksi yang
dilakukan oleh Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan
Komunitas Mahasiswa Papua (KMP), Senin (2/11/2019) lalu di depan Univ.
Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU).
Pihak kampus menilai apa yang dilakukan mahasiswa mengancam
integritas bangsa dan melanggar peraturan akademik karena melakukan
aksi mendukung Papua merdeka.
Mereka diantaranya, dua dari Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP) Arbi M. Nur [Prodi Kimia] dan Ikra S. Alkatiri
[Prodi PPKn]; satu mahasiswa Fakultas Teknik, Fahyudi Kabir [Prodi
Elektro]; dan Mahasiswa Fakultas Pertanian, Fahrul Abdullah [Prodi
Kehutanan].
Pada saat itu massa aksi berjumlah sekira puluhan orang.
Mereka dibubarkan secara paksa oleh gabungan TNI-Polri. Ada 10 orang
yang ditangkap, 4 mahasiswa diantaranya teridentifikasi menempuh studi
di Perguruan Tinggi Unkhair. 6 orang lainnya tersebar diberbagai
Universitas di Maluku Utara.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama &
Alumni, Syawal Abdulajit, membenarkan pemberhentian studi keempat
mahasiswa itu. Keempatnya dikatakan telah melakukan tindakan ‘makar’,
provokatif dan memecah belah NKRI.
“Jadi mereka itu sudah menerima SK yang diterbitkan sejak
12 Desember 2019, dan mereka itu sudah final kita buat SK-nya untuk
pemberhentian sebagai mahasiswa,” ujar Syawal Abdulajit, saat
diwawancarai LPM Kultura di ruang kerjanya, Kamis 12 Desember 2019
kemarin
Menurutnya, isu soal HUT Papua merdeka itu mengancam
kedaulatan NKRI dan perlu ditindak dengan tegas. Mahasiswa juga dinilai
punya tendensi keperpihakan terhadap Organisasi Pembebasan Papua (OPM)
yang mau memerdekakan diri sebagai Negara sendiri. “Dan itulah yang kita
larang,” tambanya
“Kami mengambil tindakan tegas karena itu, satu sudah
mencoret nama institusi, kemudian yang kedua tidak mendukung pemerintah
di bidang keamanan dan bela negara, dan yang ketiga sebagai mahasiswa
itu sudah keluar dari kode etik,” pungkasnya.
Lanjut dia, mahasiswa dari berbagai Prodi itu telah
mencederai nilai-nilai kehidupan bangsa, provokasi disintegrasi dan
melanggar konstitusi. Ia menyayangkan apa yang dilakukan mahasiswa.
Sekali pun, lanjut Syawal, saat aksi tidak mengatasnamakan
mahasiswa namun identitas mereka sebagai mahasiswa. Kecuali tambahnya,
bersangkutan bukan mahasiswa Unkhair.
“Tetapi ini kan status dia sebagai mahasiswa itulah yang
kita tindak, terserah setelah dia keluar atau kita pecat dari mahasiswa
itu apakah dia masih melakukan tindakan itu atau tidak, itu bukan urusan
konstitusi lagi, itu sudah urusan internal dia. Tapi sepanjang masih
melekat status mahasiswa maka itu kita harus melakukan tindakan tegas,”
terang Syawal meneruskan bahwa hal itu mencederai status Unkhair di
hadapan publik.
Syawal bilang, data mahasiswa sudah masuk ke pusat dan
Kementerian, pun di Mabes TNI-Polri. Ia juga sebut data tersebut
didapatkan dari Polres Ternate. Dalam catatan Syawal, nama Arbi sudah
masuk beberapa kali saat melakukan aksi mendukung Papua.
“Tapi kemarin mereka lakukan hal yang sama jadi kita harus
ambil tindakan tegas, artinya benih-benih disintegrasi itu bukan berasal
dari OPM tetapi juga berasal dari kalangan kita sendiri kalangan
mahasiswa,” tuturnya.
Seperti yang dilansir dari Lentera.co.id, Dalam lampiran
SK, ke empat mahasiswa itu disebutkan telah melakukan tindakan yang
bertentangan dengan Misi Universitas Khairun, Pasal 82 ayat (3)
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 83 Tahun
2017 tentang Statuta Universitas Khairun, Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Rektor Universitas Khairun Nomor 1714/UN44/KR.06/2017 tentang peraturan
akademik, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Peraturan Rektor Nomor 1
Tahun 2019 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Khairun. Juga mengacu
pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Namun SK pemberhentian studi atau Drop Out itu belum
diterima oleh ke empat mahasiswa sejak disebutkan terbit pada 12
Desember lalu itu.
“SK DO belum kami terima,” aku Arbi, salah satu mahasiswa yang juga di berhentikan dari kampus.
Dia heran, kenapa SK DO keluar tanpa melibatkan mereka.
Bahkan tidak dipanggil untuk dimintai keterangan. Pun tidak dilayangkan
surat secara resmi oleh Universitas.
Tindakan pihak kampus tersebut, kata dia sepihak dan menyalahi prosedur civitas akademik secara konstitusional.
“Kita tolak itu SK, akitivitas kita tidak ada
sangkut-pautnya dengan kampus. Kampus tidak punya hak untuk intervensi,”
tutur Arbi saat dikonfirmasi.
Siang tadi, Arbi bilang ia sambangi ke ruang Wakil Dekan
III FKIP untuk menanyakan SK yang dimaksud, namun Wadek III FKIP sebut
SK itu belum ada.
0 Komentar